Imam Asy-Syafii rahimahullah mengatakan:

“Sekufu itu dalam 6 perkara: dalam agama, nasab, kemerdekaan, pekerjaan, kebebasan dari aib, dan harta.” [Tuhfatul Muhtaj, 7/28]

jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/download/795/721